Bupati Trenggalek Serahkan Surat Keputusan Bupati Tentang Purna Tugas Sekda Edy Soepriyanto
Trenggalek, megapos.co.id – Sebanyak 81 ASN di lingkungan Pemkab Trenggalek menerima Surat Keputusan Bupati tentang pensiun, Kamis (25/6/2026).
Salah satu di antaranya adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek Drs. Edy Soepriyanto yang akan purnatugas terhitung mulai 1 Juli 2026.
Drs. Edy Soepriyanto telah mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara selama 40 tahun 5 bulan. Mulai mengabdi sebagai ASN sejak 1986, dirinya telah mengisi berbagai jabatan serta melalui berbagai dinamika.
Sosok penghobi sepakbola itu melawati masa-masa pengabdiannya di bawah kepemimpinan 6 Bupati Trenggalek. Mulai dari Bupati Slamet, Bupati Ernomo, Bupati Mulyadi, Bupati Soeharto, Bupati Emil Elestianto Dardak, hingga Bupati Mochamad Nur Arifin.
“Jadi beliau akan purna di tanggal 1 Juli, sehingga acaranya kita selenggarakan hari ini,” ucap Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin usai penyerahan SK Pensiun di Pendapa Manggala Praja Nugraha.
“Dan tadi beliau saya minta untuk mempersiapkan hal-hal nanti setelah purna seperti apa biar nanti roda pemerintahan tetap berjalan,” sambungnya.
Mas Bupati Ipin mengatakan bahwa Drs. Edy Soepriyanto merupakan sekda yang dipilih dan dilantik olehnya selama memimpin. Edy Soepriyanto diberikan kepercayaan olehnya untuk memimpin sistem birokrasi di lingkungan Pemkab Trenggalek.
“Saya sangat dekat dengan beliau, tidak hanya di dalam kantor tapi juga di luar kantor, bahkan di dalam lapangan, sama-sama suka main bola jadi ya memang kita ngobrolnya dari dulu cair,” ungkap Mas Ipin.
“Dan ya, alhamdulillah beliau sudah menemani saya melewati masa-masa sulit, membereskan beberapa persoalan-persoalan,” imbuhnya.
“Mungkin memang tidak semuanya tuntas 100 persen, tapi setidaknya apa yang sudah beliau kerjakan bisa ditiru sisi positifnya kepada teman-teman yang lain siapa tahu yang meneruskan,” lanjut Mas Ipin menjelaskan.
Terkait posisi jabatan sekretaris daerah berikutnya, Mas Bupati Ipin mengatakan ada mekanisme yang harus dilalui. Sembari menunggu proses berjalan, posisi sekda sementara akan diisi oleh penjabat (pj). (Sdr/kom)
