DaerahHead Line NewsPolitik & PemerintahanTrenggalek

Madrasah Non Formal di Trenggalek Bakal Dapat Kucuran Dana APBD Setelah 2 Raperda Resmi Diundangkan Lewat Rapat Paripurna DPRD

Trenggalek, megapos.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren dan Madrasah Non Formal serta Raperda tentang Pelaksanaan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan resmi diundangkan melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Trenggalek, Kamis (03/09/2026).

Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Sukarodin mengatakan, setelah kedua raperda tersebut diundangkan maka kurang lebih dua bulan berikutnya akan segera terbit Peraturan Bupati atau Perbub.

“Kemarin kesepakatan di Pansus itu maksimal dua bulan Perbupnya sudah kelar, sehingga dua bulan yang akan datang atau setidaknya tahun 2027 ini bisa diimplementasikan di masyarakat,” kata Sukarodin.

Menurutnya, kedua raperda tersebut, sangat penting dan ditunggu oleh masyarakat Kabupaten Trenggalek.

Politisi dari PKB ini, melanjutkan setelah kedua Raperda tersebut diundangkan maka bagi Madrasah diniyah yang belum terjamah Bosda Madin plus dana APBD nantinya akan tercover.

Secara teknis Sukarodin menyampaikan, bagi Madrasah Diniyah yang ingin mendapatkan hal tersebut diharapkan untuk mengajukan atau melakukan koordinasi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek.

Kendati demikian, pengajuan tersebut, harus dibarengi dengan salah satu syarat utama yakni harus mengantongi ijin operasional dari Kementrian Agama atau Kemenag.

“Karena untuk indikator bahwa itu bagian dari pendidikan dasar adalah mendapatkan ijin operasional dari Kemenag,” jelasnya.

Adapun dinas pengampu untuk urusan Madrasah Diniyah Non Formal nantinya, kata dia, ada pada Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek. (Sdr/man)