BlitarDaerahHead Line NewsPolitik & Pemerintahan

DBHCHT Kota Blitar Rp 2,18 Miliar, Rp1,5 Miliar untuk Pelatihan Tenaga Kerja

Blitar, megapos.co.id – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dipercayakan kepada Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar tahun 2026 mencapai sekitar Rp2,18 miliar.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk dua program utama, yakni pembayaran premi bagi pekerja rentan serta pelatihan tenaga kerja yang belum bekerja atau masuk dalam kategori pengangguran terbuka.

Untuk pembayaran premi pekerja rentan, anggaran yang disiapkan sekitar Rp 419 juta. Sementara sekitar Rp1,5 miliar dialokasikan untuk program pelatihan tenaga kerja.

Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Tri Iman mengatakan, pelatihan tersebut ditujukan kepada masyarakat yang belum bekerja dengan harapan setelah mengikuti pelatihan mereka dapat segera memperoleh pekerjaan maupun menciptakan lapangan pekerjaan secara mandiri melalui kewirausahaan.

“Pada tahun 2026, terdapat tujuh jenis pelatihan yang disiapkan, yakni pelatihan las, service HP, service sepeda motor, digital marketing, coffee roasting, Bahasa Inggris untuk frontliner, serta pelatihan barber kualifikasi 3,” terang Tri Iman, Kamis (8/10/2026) di ruang kerjanya.

Menurutnya, setiap jenis pelatihan direncanakan diikuti sebanyak 16 peserta, sehingga secara keseluruhan terdapat sekitar 112 peserta yang mendapatkan pelatihan.

“Proses perekrutan peserta dilakukan melalui pengumuman di media sosial. Masyarakat yang berminat dapat mengajukan diri, kemudian mengikuti proses wawancara,” katanya.

Dijelaskannya, wawancara dilakukan untuk memastikan calon peserta benar-benar memiliki kemauan dan tujuan yang jelas setelah mengikuti pelatihan.

“Peserta diarahkan untuk memiliki dua pilihan, yakni menciptakan pekerjaan sendiri melalui wirausaha atau bekerja sebagai karyawan di perusahaan,” imbuhnya.

Namun, kata Tri Iman, tidak seluruh calon peserta yang mendaftar dapat mengikuti pelatihan.

“Sejumlah calon peserta mengundurkan diri karena berbagai alasan, salah satunya tidak adanya uang transport selama mengikuti pelatihan,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Tri Iman, terdapat calon peserta yang tidak memenuhi persyaratan administratif, termasuk persoalan alamat maupun status kependudukan yang berada di luar wilayah Kota Blitar.

“Kalau kebijakan wali kota, bahasa sederhananya adalah dilatih untuk bekerja. Setelah selesai pelatihan, diharapkan mereka mendapatkan pekerjaan atau bisa bekerja melalui wirausaha,” jelasnya.

Program tersebut, katanya, diharapkan dapat membantu mengurangi angka pengangguran terbuka di Kota Blitar.

“Dengan tujuh jenis pelatihan dan masing-masing 16 peserta, pemerintah menargetkan setidaknya 112 orang mendapatkan peningkatan keterampilan yang dapat menjadi bekal untuk memasuki dunia kerja maupun membuka usaha sendiri,” urainya.

Selain program pelatihan dan pembayaran premi pekerja rentan, kata Tri Iman, DBHCHT pada Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar juga dialokasikan untuk kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program.

“Melalui program tersebut, pemerintah berharap pelatihan tidak sekadar menghasilkan peserta yang memiliki keterampilan, tetapi benar-benar mampu mengantarkan mereka menuju pekerjaan atau usaha mandiri,” tutupnya. (ADV/Ayu)