Bangunan Irigasi Tanpa Papan Informasi di Desa Plosogeneng Mengalami Keretakan
Jombang, megapos.co.id – Pembangunan irigasi yang berada di Dusun Plosokendal, Desa Plosogeneng ini menjadi sorotan publik.
Pasalnya, bangunan tersebut sudah banyak mengalami keretakan dan tidak terlihat papan nama maupun prasasti di lokasi pembangunan yang sudah selesai pengerjaannya.
Investigasi tim media ini banyak menemukan kejanggalan diantaranya, tidak ada papan nama maupun prasasti yang dipasang di lokasi pembangunan, akibatnya masyarakat tidak mengetahui berapa nilai anggaran yang digunakan untuk membangun, volume pekerjaan dan yang mengerjakan CV, TPK atau Kelompok Tani.

Salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya saat dikonfirmasi mengatakan, bangunan itu masuk Dusun Plosokendal, Desa Plosogeneng.
“Saya sendiri heran kok tidak ada papan namanya seperti bangunan proyek pada umumnya tahu-tahu sudah jadi,” terangnya.
Menurutnya, proyek pembangunan irigasi mulai dikerjakan sampai selesai tidak ada papan namanya.
“Padahal setahu saya kalau ada proyek di desa, harusnya terpasang papan nama, jadi masyarakat sekitar bisa tahu mas anggarannya berapa untuk proyek dan yang mengerjakan siapa,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasun Plosokendal, Mas’ud saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026) terkait pembangunan irigasi menyebutkan, bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak pelaksana pekerjaan.
“Saya sudah kordinasi sama pihak pemboronge, insyaAlloh dalam minggu niki dibenahi yang retak-retak,” katanya
Dikonfirmasi lebih jauh terkait anggaran darimana dan nilainya berapa, Mas’ud menegaskan bahwa anggaran tersebut dari kabupaten
“Anggaran pembangunan tersebut berasal dari kabupaten atau dana bantuan keuangan BK nilainya sebesar Rp 100 juta,” jawab Kasun singkat.
Perlu diketahui, papan nama proyek merupakan hal penting sebagai sarana informasi kepada masyarakat, untuk mengetahui jenis kegiatan proyek, sumber dana, besaran anggaran, volume pekerjaan, pelaksana kegiatan, serta tanggal dan waktu pelaksanaannya.
Hal ini merupakan implementasi azas transparansi sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan. Karena itu amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). (NU)
