Setubuhi Pelajar SMP, Dua Pemuda ini Ditangkap Polisi
Nganjuk, megapos.co.id – Unit Reskrim Polsek Loceret berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan menetapkan empat tersangka.
Dua di antaranya berhasil diamankan yaitu WS, 20 th, warga Desa Sekaran Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk dan MN 24 th, warga Desa Batembat Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk. Sedangka dua tersangka lainnya yaitu DE dan DK saat ini masih dalam proses pengejaran (DPO).
Ironisnya, aksi persetubuhan itu dilakukan pelaku setelah mereka mabuk-mabukan kemudian melampiaskan nasfu seksnya kepada dua siswi pelajar SMP di wilayah Kecamatan Bagor yaitu HR (15) dan EO (14) di wilayah Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, Minggu (8/11) sekitar pukul 2020.
Iptu Rony Yunimantara Kasubbag Humas Polres Nganjuk mengungkapkan, kejadian tersebut berawal dari perkenalan HR dengan salah satu terduga pelaku lewat media sosial facebook.
Selanjutnya, pada Minggu (8/11) sekitar pukul 15.00 WIB, HR dihubungi lewat messenger facebook oleh WS (20) warga Kecamatan Loceret, agar datang ke rumahnya.
“Kemudian, HR mengajak EO dengan naik sepeda motor menuju rumah WS ini. Di rumah itu, ada MN, DE, dan DK yang sedang menenggak minuman keras jenis arak jowo,” ujar Iptu Rony, Selasa (9/11).
Setelah mereka asyik mengobrol, kata Rony, tiba-tiba HR diajak berhubungan badan oleh WS, DE, dan DK. Begitu juga dengan EO, dia dipaksa MN untuk melayani nafsu bejatnya.
“Usai melampiaskan hasratnya, para pemuda yang dipengaruhi alkohol ini pergi, dan kedua korban pulang ke rumahnya,” imbuh Rony.
Sampai di rumah, kedua korban mengadukan apa yang dialaminya kepada orang tuanya masing-masing. Akhirnya, kejadian tersebut oleh kedua orang tua korban dilaporkan ke Polsek Loceret.
“Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Loceret langsung gerak cepat untuk mencari keberadaan terduga pelaku. Akhirnya, dua terduga pelaku yakni WS dan MN dapat diringkus, dan dua lainnya kabur. Kasus ini dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk,” pungkasnya.
Reporter : Jumiati