BanyuwangiDaerahHead Line NewsHukum & Kriminal

Tahun 2018, Polres Pamekasan Ungkap 68 Kasus Narkoba

Pamekasan, megapos.co.id -Sebanyak 68 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2018, dapat diungkap Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Dari 68 kasus tersebut, Polres Pamekasan membekuk sebanyak 98 tersangka.

“Ke-98 tersangka kasus narkoba yang berhasil kami tangkap itu dari 68 kasus,” ujar Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Sjaiful Arif kepada awak media saat konferensi pers, Sabtu (29/12/2018).

Syaiful menjelaskan, para tersangka tersebut terdiri dari pengedar sebanyak 45 orang, pemakai sebanyak 50 orang dan bandar narkoba sebanyak 3 orang. Sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil disita petugas terdiri pil dobel L 2.591 butir, sabu-sabu sebanyak 83.96 gram dan minuman keras (miras) sebanyak 123 botol.

“Dari 98 orang tersangka kasus narkoba yang berhasil tertangkap, ada sebanyak 94 orang laki-laki dan 4 orang tersangka perempuan,” tutur Sjaiful.

Selanjutnya, tersangka dengan usia antara 15 tahun sampai dengan 19 tahun sebanyak 6 orang, usia 20 hingga 24 tahun sebanyak 37 orang, sedangkan usia terbanyak antara 25 hingga 64 tahun, yakni sebanyak 54 orang dan 1 orang berusia 65 tahun.

“Kalau dilihat dari tingkat pendidikan, dari 98 orang tersangka yang kita tangkap, sebanyak 14 orang di antaranya berpendidikan SD, sedangkan tingkat SMP sebanyak 22 orang. Untuk tingkat SMA yang paling tinggi yakni 57 orang dan perguruan tinggi sebanyak hanya 5 orang,” katanya.

Sementara dari profesi, ke-98 orang tersangka yang menjadi pekerja swasta sebanyak 85 orang, Satpam 1 orang, wartawan 1 orang, mahasiswa 4 orang, tuna karya 3 orang, nelayan 2 orang, petani 1 orang, serta anggota Polri sebanyak 1 orang.

“Sementara lokasi penangkapan, di daerah permukiman warga sebanyak 30 kasus, tempat umum 7 kasus, jalan raya ada 21 kasus, lembaga pemasyarakatan (lapas) 2 kasus, rumah kos sebanyak 2 kasus, dan daerah pertokoan 5 kasus dan terakhir di warung sebanyak 1 kasus,” urainya.

Reporter : Fajar

Editor      : M. Hartono