DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Jelang Nataru, Polres Nganjuk Musnahkan Barang Bukti Miras, Narkoba dan Knalpot Brong

Nganjuk, megapos.co.id – Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Polres Nganjuk melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) berupa minuman keras (miras), narkoba dan knalpot brong.

Kegiatan ini digelar di halaman Mapolres Nganjuk Kamis (23/12/2021) usai pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2021 untuk pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Barang bukti dimusnahkan dengan 3 cara diantaranya dibakar untuk sabu, ganja dan okerbaya, knalpot brong dipotong-potong dan miras dilindas dengan alat berat.

Pemusnahan barang bukti miras dengan alat berat

Pemusnahan BB ini dihadiri oleh Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi didampingi sejumlah Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), jajaran Forkopimda, dan Kapolsek.

Kegiatan ini diawali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan BB oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Nganjuk. Dilanjutkan dengan pemusnahan BB miras, narkoba dan knalpot brong.

Pemusnaan BB ini merupakan hasil ungkap Satresnarkoba, Satlantas dan Satsamapta Polres Nganjuk selama periode Januari – Desember 2021.

Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu 13,31 gram, okerbaya 13.900 butir, ganja 8,63 gram.

Pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara dibakar

“Lalu, minuman keras (miras) 12 jurigen Arjo/ 30 liter, 638 botol bekas Aqua/ 1500 liter, 515 botol Aqua kecil Arjo/ 500 liter, 150 botol miras berbagai merk, 56 buah knalpot brong dan 48 buah velg modifikasi,” ungkap AKBP Boy Jeckson.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat Nganjuk untuk tetap di rumah menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Stay at home, jangan bepergian karena Covid – 19 masih ada di tengah-tengah kita apalagi varian Omicrom sudah masuk di Indonesia,” katanya.

Kapolres menegaskan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021, Polres Nganjuk akan membatasi pergerakan aktivitas masyarakat pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pemusnahan barang bukti knalpot brong dengan cara dipotong

“Kami juga akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah masyarakat sudah mengikuti vaksin dosis 1 dan 2,” imbuhnya.

Sebagai antisipasi mencegah adanya kerumunan, lanjut AKBP Boy, Polres Nganjuk dan stake holder terkait sepakat menutup semua objek wisata.

“Kita akan tutup alun-alun dan beberapa pusat keramaian sesuai surat edaran yang diterbitkan Bapak Plt Bupati Nganjuk tentang pencegahan dan penanganan COVID-19 pada Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022,” pungkasnya.

Diketahui, dalam periode Januari – Desember 2021, Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap 126 kasus terdiri dari perkara narkotika 93 Laporan Polisi (LP), Okerbaya 33 LP dengan jumlah tersangka sebanyak 149 tersangka.

Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, sabu 141,88 gram, extasi 6 butir, okerbaya 34.574 butir, ganja 39,55 gram, ponsel 141 buah, uang senilai Rp16.052.000,-, sepeda motor 41 unit dan mobil 5 unit.

Sedangkan, Satsamapta berhasil mengungkap
170 kasus jual miras tanpa ijin dengan tersangka 170 tersangka.

Barang bukti yang diamankan berupa Arak Jowo 388 botol Aqua / 1.500 ML dan 365 botol Aqua/ 600 ML.

Sementara itu, dalam kurun waktu 1 tahun yang sudah dilakukan Satlantas, yaitu berdasarkan jenis pelanggaran, untuk kendaraan roda dua sebanyak 3.625 kendaraan dan roda empat 1.530 kendaraan. Total ada 5.155 kendaraan.

Sedangkan, kendaraan yang disita dari hasil dakgar balap liar selama periode Januari – Desember 2021 berjumlah 384 pelanggar.

Reporter : Jumiati