DaerahHead Line NewsPolitik & PemerintahanTrenggalek

Bupati Nur Arifin Sampaikan Kebijakan Relaksasi Fiskal Menyambut Hari Jadi Kabupaten Trenggalek ke-832

Trenggalek, megapos.co.id – Sambut hari jadi ke-832, Pemkab Trenggalek keluarkan kebijakan relaksasi fiskal bagi masyarakat. Kebijakan tersebut antara lain pembebasan sanksi administrasi berupa bunga atau denda untuk keseluruhan masa pajak.

Termasuk PBB-P2, pajak reklame, pajak air tanah, pajak makanan dan minuman, pajak perhotelan, pajak parkir, hingga pajak kesenian dan hiburan serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

Pembebasan tersebut berlaku sejak tanggal 18 Agustus hingga 30 September 2026. Pembayaran yang dilakukan melalui semua platform akan otomatis menghapus denda beserta bunga.

Selanjutnya Pemkab Trenggalek juga memberikan diskon untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk BPHTB waris akan diberikan diskon 50% sedangkan non-waris sebesar 20%. Berlaku mulai 26 Agustus sampai 30 September 2026.

“Jadi ketika nanti warga Trenggalek, yang berkomunikasi mungkin ke notaris, sampaikan ini diskon hingga 30 September 2026 mendatang,” ucap Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin saat menyampaikan kebijakan relaksasi fiskal di Gedung Smart Center, Selasa (25/8/2026).

“Maka, balik nama tanah baik waris maupun non waris, segera dimanfaatkan, karena masyarakat bisa menikmati fasilitas relaksasi fiskal dalam rangka Hari Jadi ke-832 Trenggalek,” imbuhnya.

Selain dua kebijakan tersebut, Pemkab Trenggalek juga menggelar undian berhadiah 4 unit sepeda motor yang akan diumumkan pada malam puncak peringatan hari jadi, 31 Agustus mendatang. Undian diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Dengan adanya kebijakan relaksasi fiskal ini diharapkan memicu pertumbuhan pembayaran pajak di Kabupaten Trenggalek. Terlebih, mulai tahun ini Pemkab Trenggalek juga akan melakukan ear marking pendapatan pajak daerah.

Di mana penerimaan dari pajak akan dialokasikan sesuai jenis pajak yang dipungut. Misalnya pajak dari jalan akan dikembalikan untuk infrastruktur jalan, maupun pajak dari BLU Kesehatan akan dikembalikan untuk penanganan kesehatan.(sdr/kom)