Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Nganjuk Gelar Sosialisasi di Bidang Cukai
Nganjuk, megapos.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Nganjuk Tahun 2026, Rabu (4/10/2026) di Kelurahan Kedondong, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.
Sosialisasi ini digelar untuk meminimalisir dan menekan peredaran rokok ilegal.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk Nafhan Tohawi, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama pada Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMC Kediri, Moh. Rifai, perwakilan dari Asisten Etbang Kabupaten Nganjuk dan Kepala Kelurahan Kedondong, Kecamatan Bagor, Yoni Wahyudi
Sosialisasi ini diikuti sebanyak 50 orang peserta terdiri dari beberapa elemen masyarakat, diantaranya pedagang kelontong, pemilik warung, dan pedagang eceran di wilayah Kecamatan Bagor.
Adapun materi sosialisasi mencakup pemahaman tentang ketentuan Barang Kena Cukai (BKC) di Indonesia.

Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Nafhan Tohawi melalui Kepala Bidang (Kabid) Operasional dan Linmas Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Devid Nur Rachman mengatakan, Satpol PP Kabupaten Nganjuk mengadakan kegiatan sosialisasi tatap muka berkala sebanyak 6 kali dalam setahun.
“Sosialisasi di Kelurahan Kedondong merupakan kegiatan terakhir di tahun 2026,” terang Devid sapaan akrab Devid Nur Rachman.
Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai tembakau serta pemanfaatan dana tersebut untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kegiatan ini sebagai upaya preventif untuk memberantas peredaran rokok ilegal dengan mengedukasi masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas, sadar hukum, dan hanya membeli produk tembakau yang legal,” jelasnya.
Dikatakan Devid, banyak dampak negatif dari peredaran rokok illegal diantaranya mengakibatkan kerugian negara karena berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN-HT), yang juga berdampak pada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi daerah.
“Selain itu, persaingan usaha tidak sehat karena akan merugikan produsen atau pabrikan legal yang patuh membayar pajak dan cukai. Dan kerugian bagi konsumen karena tidak ada jaminan standar kualitas dan kesehatan bahan yang dikonsumsi,” terangnya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat khususnya pedagang yang nakal untuk menghentikan penjualan rokok tanpa pita cukai resmi dan tidak menerima tawaran dari sales nakal yang menawarkan rokok ilegal dengan harga murah.
“Dan bagi konsumen diharapkan untuk berperan aktif memutus rantai peredaran dengan tidak membeli, menyimpan, atau mengonsumsi rokok illegal,” pungkasnya. (Adv/Kom)
