BanyuwangiDaerahHead Line NewsHukum & Kriminal

Proyek Pelebaran Jalan Rusak Saluran Drainase dan Pipa Air Warga

Banyuwangi, megapos.co.id – Proyek peningkatan kapasitas jalan atau pelebaran jalan di Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi (Jalan Pendarungan 1 dan 2, Jalan Rejosari 3, Jalan Banjarsari-Pendarungan) diduga tanpa papan proyek.

Akibatnya, proyek ini tidak diketahui dari mana sumber proyek, siapa kontraktor pelaksana, dan berapa besar anggaran yang digunakan. Warga sekitar pun mengaku kesulitan mengawasi pekerjaan karena tidak adanya informasi mengenai proyek tersebut.

Muhammad Helmi Rosyadi, Ketua Umum Dewan Pimpinan Kolektif Aliansi Rakyat Miskin (DPK-ARM) Kabupaten Banyuwangi mengatakan, pemasangan papan proyek merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kontraktor manapun.

Tujuannya agar terjadi transparansi pekerjaan dan warga bisa ikut mengawasinya. “Kalau di lapangan hal ini tidak dilaksanakan, berarti ada aturan yang tidak dijalankan. Dan pemberi proyek harus memberikan teguran atau sanksi,” ungkapnya kepada megapos.co.id, Senin (19/8/2019).

Menurutnya, proyek ini sangat penting bagi masyarakat. Untuk itu, sudah komitmen mengawal pekerjaan agar tidak menyimpang dari ketentuan kontrak. Oleh karenanya keterbukaan dari pihak kontraktor sangat dibutuhkan, agar kualitas jalan sesuai yang diharapkan masyarakat.

“Tapi jangan juga, atas nama kepentingan masyarakat, kontraktor mengabaikan aturan-aturan dasar yang harus dilaksanakan, seperti pengadaan papan proyek. Namun di sisi lain pelaksanaan aturan juga harus dijalankan,” tegas Helmi yang juga Ketua Gerakan Buruh dan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) ini.

Selain itu, Helmi juga menyoal pengerjaan proyek yang mengakibatkan saluran drainase di depan rumah warga dan pipa air milik Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) RT 02/RW 02 Lingkungan Gunungsari  Kelurahan Banjarsari Kecamatan Glagah, Banyuwangi rusak.

“Saya mendesak kepada pelaksana proyek tersebut memperbaiki segala kerusakan dan mengganti semua kerugian yang ditimbulkan,” tegas Helmi yang juga Ketua Lingkar Studi Kerakyatan (LASKAR) ini.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran di website LPSE Kabupaten Banyuwangi, diketahui proyek ini adalah milik Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Penataan Ruang (DPUCKPR) Kabupaten Banyuwangi dengan nomen klatur  Proyek Peningkatan Kapasitas Jalan/Pelebaran  Jalan di Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi (Jalan Pendarungan 1 dan 2, Jalan Rejosari 3, Jalan Banjarsari-Pendarungan). Adapun kontraktornya, yakni CV. Arkan Jaya yang beralamat di RT 03/RW 03 Dusun Krajan Desa Pondoknongko Kecamatan Kabat, Banyuwangi dengan nilai kontrak sebesar Rp 5.597.925.660,49.

Reporter  : Budiyono

Editor      : M. Hartono