DaerahHead Line NewsNgawiPolitik & Pemerintahan

Satpol PP Kabupaten Ngawi bekerjasama dengan Bea Cukai Madiun Gelar Sosialisasi Rokok Ilegal

Ngawi, megapos.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Ngawi bekerja sama dengan Bea dan Cukai Madiun menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Hukum (DBHCHT) 2023 di Gor Bung Hatta Ngawi, Selasa malam (15/8/2023).

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Satpol PP Rohmat Didik Purwanto, S.Sos, M.Si dan seluruh OPD Kabupaten Ngawi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Ngawi, Rohmat Didik Purwanto menyampaikan, kegiatan sosialiasi ini dimaksud untuk mengedukasi kepada masyarakat karena masih maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang masih banyak ditemu di masyarakat.

“Dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa mengenal ciri-ciri cukai legal maupun ilegal dan bagaimana cara deteksi dengan metode sederhana secara langsung,” terangnya.

Ia menambahkan, rokok tanpa pita cukai yang diproduksi sangat merugikan negara, dengan sosialisasi ini, pihaknya dan Bea Cukai mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal.

Bersamaan dengan acara sosialisasi juga diadakan lomba Bola Voli yang dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau.

Terakhir, Rohmat Didik Purwanto mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal dan tidak menjual rokok ilegal.

“Laporkan dan berikan informasi kepada kami atau aparat penegak hukum bilamana mengetahui adanya peredaran rokok ilegal disekitar kita,” pungkasnya.

Sementara itu, nara sumber dari Bea Cukai Madiun, Kejaksaan, Kepolisian dan Sat Pol PP Kabupaten Ngawi memberikan materi dan pemahaman kepada seluruh peserta sosialisasi tentang peraturan-peraturan di bidang cukai dengan harapan nantinya peserta yang hadir tidak terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal khususnya rokok ilegal.

“Melalui sosialisasi yang diadakan Satpol PP Ngawi bekerjasama dengan Bea Cukai Madiun ini saya berharap masyarakat paham, bahwa menjual rokok ilegal adalah hal yng dilarang,” kata Rohmat Didik Purwanto. (Adv/pari)